Dinas Kebudayaan Lakukan Pendataan Pekerja Seni Terdampak COVID-19
Dinas Kebudayaan DKI Jakarta membuka pendataan secara daring bagi pekerja seni di Jakarta yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Pekerja seni dapat mengakses bit.ly/senibudayacovid19 agar bisa terdata dan mendapatkan bantuan.
Ditutup pada 7 April 2020
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, pendataan ini bertujuan mengetahui kondisi riil pekerja seni yang mengalami penundaan pentas, terdampak penutupan pertunjukan seni atau budaya, serta tidak ada pemasukan akibat COVID-19
"Pendataan akan ditutup pada 7 April 2020. Bagi pekerja seni terdampak COVID-19 kami persilakan mengisi data-data yang diperlukan dengan jujur, benar, dan lengkap. Data itu selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, cq Kabiro Kerjasama Daerah," ujarnya, Sabtu (4/4).
Disnakertrans dan Energi Buka Pendataan Pekerja Alami PHK dan DirumahkanIwan menjelaskan, pandemi COVID-19 mempunyai dampak yang sangat luas, salah satunya terhadap perekonomian. Dampak ini tentunya sangat dirasakan oleh banyak pihak, tidak terkecuali para pekerja seni yang kebanyakan mengandalkan penghasilan dari kegiatan berkesenian.
"Saat ini kegiatan khususnya yang menimbulkan kerumunan atau keramaian orang ditiadakan," terangnya.
Ia menambahkan, saat Dinas Kebudayaan juga tengah menggalang bantuan baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan untuk bisa berkontribusi bagi pekerja seni terdampak COVID-19.
"Kami berupaya memberikan solusi terbaik untuk membantu pekerja seni di Jakarta. Semoga pandemi COVID-19 ini segera berlalu," tandasnya.